SUARA EPHORUS PDT DR ROBINSIN BUTARBUTAR, HKBP TIDAK AKAN TERLIBAT MENGELOLA PERTAMBANGAN
GEREJANI.COM - 'Bola panas' pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada Ormas Keagamaan, masih menjadi polemik dan sudah memunculkan penolakan dari pimpinan ormas keagamaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan pemberian prioritas izin tambang, hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan, mewakili agama-agama yang ada di Indonesia, yakni NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha.
Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.