Skip to content Skip to navigation

ANAK-ANAK KASUS JUDI ONLINE, RIZMA SIMBOLON : HARUS PROSES HUKUM, PEMERINTAH HARUS TEGAS

GEREJANI DOT COM - Menguaknya fakta keterlibatan anak-anak dalam pusaran kasus judi online, SE sebagaimana diungkapkan PPATK dalam pertemuan dengan KPAI beberapa waktu lalu, mengejutkan publik.

Disampaikan PPATK ratusan ribu anak-anak dari rentang usia 11-19 tahun, terlibat judi online dengan perputaran uang sebesar 239 miliar rupiah.

Artis yang kerap melakukan pelayanan di lembaga pemasyarakatan, Rizma Simbolon, usai perjalanannya ke beberapa negara, setibanya ditanah air, menyampaikan keprihatinannya kepada redaksi, atas keterlibatan anak-anak dalam kasus judi online.

"Aku sangat miris, menurutku judi online sama dengan judi yang tidak online. Sejak Covid, semua yang kita lakukan kan itu online, termasuk judi, sebelumnya kan ada casino, atau apapun itu judi yang langsung, togel dan segala macam, itu kan langsung, tapi itu tetap judi" ujar Rizma

"Nah sekarang dengan online, anak-anak pun bisa mengakses, dan bisa terlibat yang dibawa umur kan karena online, itu masalahnya kan" lanjut perempuan yang juga penyandang gelar akademik Doktor.

"Pastinya aku surprise yang sedih, bisa ratusan ribu anak terlibat, tentunya karena online, let say casino, itu kan dibawah 17 tahun ga boleh masuk, sejak online itu ga berlaku, istilahnya siapapun bisa akses, siapapun bisa pakai identitas bodong, palsu, dengan online akses terbuka oleh siapa saja, pastinya omzetnya itu berlipat kali ganda, mereka ga butuh identitas, yang penting uangnya masuk, uangnya berputar" lirih Rizma.

"Aku pengennya dalam kasus ini, ada ketegasan pemerintah, terutama kasus judi online dikalangan anak-anak ini, betul-betul candu, seperti sama dengan pornografi, hal-hal negatif lainnya, sama juga dengan narkoba, sifatnya adiktif, kalau sudah terlibat susah lepasnya, orang dewasa yang sudah berpenghasilan saja susah lepasnya dari ikatan perjudian, apalagi anak-anak, belum mengerti, uangnya mungkin uang jajan dari orangtuanya, itu susah lepasnya" tandas Rizma.

"Ketegasan pemerintah bagaimana memblokir judi-judi online itu harus tegas, jangan hanya inisial nama tapi ga tegas, dan tentunya pemerintah juga harus menciptakan undang-undang baru khusus perjudian online, apalagi dikalangan anak-anak itu harus ada undang-undang, pun anak-anak dibawah umur, harus tetap diproses secara umur, walaupun hukum untuk anak-anak berbeda dengan orang dewasa, tapi harus diproses, kita ga bisa memandang sebelah mata, mungkin saja akses mereka diberi orangtuanya, atau temannya yang sudah dewasa, pasti ada keterlibatan orang dewasa, ga mungkin mereka bisa mengakses ataupun mengerti cara bermain, kalau tidak dipengaruhi atau tidak belajar dari orang lebih dewasa dan pengalaman" pungkas Rizma. (DPT)

Share

Advertorial