Skip to content Skip to navigation

SUARA EPHORUS PDT DR ROBINSIN BUTARBUTAR, HKBP TIDAK AKAN TERLIBAT MENGELOLA PERTAMBANGAN

GEREJANI.COM - 'Bola panas' pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada Ormas Keagamaan, masih menjadi polemik dan sudah memunculkan penolakan dari pimpinan ormas keagamaan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan pemberian prioritas izin tambang, hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan, mewakili agama-agama yang ada di Indonesia, yakni NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha.

Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

Berikut daftar lahan yang akan dikelola ormas keagamaan: enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas.

Adapun rincian lahan dimaksud ialah : lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Suara Ephorus Sikap HKBP

Ephorus HKBP Pdt Dr. Robinson Butarbutar, melalui keterangan persnya hari ini, menyampaikan suaranya mewakili HKBP, yang menyatakan ketidaksetujuannya untuk ikut serta dalam pengelolaan wilayah pertambangan khusus, yang ditawarkan kepada kepada enam Ormas Keagamaan di Indonesia.

HKBP termasuk salah satu Ormas Keagamaan Kristen Protestan yang disebut mendapatkan penawaran pengelolaan tersebut.

Sejumlah Ormas Keagamaan seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) sudah lebih dulu menyampaikan penolakan serupa.

HKBP sebagai Gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup, yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan, namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama, kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi
yang tak lagi terbendung, yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan
penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energi seperti solar energi, wind energi dan yang lainnya, yang masih akan dikembangkan, yang berbunyi:
1. Allah menciptakan manusia dengan tempat tinggalnya dan tempatnya bekerja di dunia ini (Kej. 2:5-15). Dialah yang memiliki semuanya, yang memberikan kehidupan bagi semua yang diciptakan-Nya. Tempat manusia bekerja adalah daratan, laut, dan langit/ruang angkasa. Allah memberikan kuasa kepada manusia untuk memelihara dunia ini dengan tanggung jawab penuh.
2. Karya Yesus Kristus adalah membebaskan manusia, segala ciptaan dan juga dunia ini (Kol. 1:15-20; Rm. 8:19-33). Dengan ini: Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja, sehat, dan sejahtera (Mzm 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan, seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ul. 5:20;19-20). Kita menentang setiap usaha yang mencemari air dan udara, juga air limbah yang mengandung racun dari pabrik-pabrik, karena tidak memedulikan saluran air limbah dan pencemaran udara, hingga merusak air minum dan pernafasan manusia (polusi/pencemaran lingkungan (bandingkan Mzm 104:1-23; Wahyu 22:1-2)."

"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang" tandas Ephorus Pdt Robinson Butarbutar.

"Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah
bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada Undang-
Undang yang telah mengaturkan pertambangan yang ramah lingkungan." tuntas Pdt Robinson Butarbutar. (DPT)

Share

Advertorial