PILKADA DKI 2017 : KPU DKI HANYA MEMBERIKAN 4 HARI PENYERAHAN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN
KPU DKI Jakarta memberikan batas waktu penyerahan berkas dukungan calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017, untuk jalur perseorangan atau independen, hanya 4 (empat) hari saja waktunya, yakni mulai Rabu ini 3 Agustus hingga 7 Agustus 2016.