KONTROVERSI RILIS INVESTASI BERMASALAH OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang dibentuk menurut UU No 21 Tahun 2011, memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan, pada 7 November 2014 lalu mengeluarkan rilis berita tentang ratusan perusahaan investasi berpotensi masalah dalam hal perijinan dan legalitasnya.