Skip to content Skip to navigation

PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) BERJALAN 1,5 TAHUN : BGN LUNCURKAN APLIKASI REVIU MBG DAN TERBITKAN ATURAN BARU JUNI 2026

Gerejani Dot Com  - Program Makan Bergizi Gratis(MBG) yang perdana rilis pada 6 Januari 2025, pada bulan Juni 2026 telah berjalan 1,5 tahun. Pada pelaksanaannya selama ini, tidak ada pencapaian yang cukup positif, tetapi juga ada sejumlah catatan kritis terkait masalah yang terjadi.

Badan Gizi Nasional ( BGN ) sebagai pihak yang secara operasional mengatur program MBG, belum lama ini menerbitkan aturan baru terkait operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan tersebut menanggapi berbagai masukan terhadap pelaksanaan MBG selama ini.

“Mulai 2 Juni 2026, dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal terancam dikenai sanksi hingga izin sementara operasional” demikian salah satu ketentuan dari aturan baru yang diterbitkan BGN pada akhir Mei 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional. Deputi Tauwas BGN Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda mengatakan aturan ini dibuat untuk memastikan pelayanan gizi bagi kelompok rentan secara optimal di seluruh wilayah.
 
Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin perlindungan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah, kata Dadang dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (25/5/2026).
 
B erikut kriteria dapur MBG yang bisa dikenai sanksi hingga disetop sementara :
 
1. Tidak Melayani Minimal 300 Penerima Manfaat Kelompok 3B
 
Setiap dapur MBG kini wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Menurut Dadang, selama ini masih banyak SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat kelompok 3B saat dilakukan inspeksi mendadak di lapangan.

 

2. Tidak Menuhi Ketentuan Pelayanan 3B

SPPG yang tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan akan dikenai sanksi administratif. Kepala SPPG akan mendapat peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja operasional.

3. Mitra dan Yayasan Bisa Kena Suspend Mayor

Bagi mitra maupun yayasan pengelola SPPG yang tidak memenuhi target pelayanan minimal kelompok 3B, operasional dapur bisa kena menangguhkan kategori mayor atau penghentian sementara. “Karena sanksi yang diberikan kepada mereka adalah  pemberhentian sementara Mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai ketentuan yang dapat diwujudkan,” beber Dadang.

4. Tidak Menyampaikan Laporan Berkala

Kepala SPPG juga berkewajiban menyusun dan melaporkan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN. Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar penilaian apakah SPPG memenuhi standar minimal yang ditetapkan. Dadang menegaskan meski ada klarifikasi ruang sesuai prosedur administratif, aturan pelayanan minimal ini wajib diterapkan mulai 2 Juni 2026.

BGN LUNCURKAN APLIKASI REVIU MBG
 
BGN pada 26 Mei 2026 telah meluncurkan aplikasi bernama Reviu MBG  melalui aplikasi ini penerima manfaat MBG, dapat melakukan penilaian langsung terhadap MBG yang diterimanya, demikian disampaikan  Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya , saat peluncuran aplikasi tersebut

“Halaman ini kami meluncurkan sebuah aplikasi bernama Reviu MBG. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian kesadaran yang sungguh-sungguh pada seluruh SPPG, pengawas gizi, dan mitra,” ujar Sony (26/5/26)

Aplikasi “Reviu MBG” sebagai langkah penguatan sistem pengawasan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara langsung dan real-time di lapangan. Dalam implementasinya, BGN menunjuk para PIC ( Person In Charge ) penerima manfaat untuk menggunakan aplikasi tersebut. PIC terdiri dari guru-guru di sekolah, kepala posyandu, hingga pengurus pondok pesantren yang menerima distribusi MBG.

Melalui aplikasi tersebut, para PIC dapat langsung memberikan penilaian berdasarkan empat parameter utama, yaitu ketepatan waktu distribusi makanan, aroma makanan, rasa makanan, serta variasi menu dibandingkan hari sebelumnya.

Menurut Sony, sistem penilaian dilakukan secara langsung ketika makanan diterima oleh penerima manfaat, sehingga evaluasi dapat berlangsung lebih cepat dan obyektif.

Melalui dasbor aplikasi bertajuk 'Reviu Menu MBG', masyarakat dapat melihat kualitas layanan mulai Juni 2026 . Hadirnya aplikasi ini bertujuan agar masyarakat luas dapat mengetahui kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Fokus utamanya adalah memberikan gambaran nyata mengenai ketepatan waktu pendistribusian hingga kelayakan makanan yang diterima siswa.

Proses penilaian di lapangan sendiri dilakukan oleh para penanggung jawab atau person in charge (PIC) di titik distribusi. Mereka terdiri dari perwakilan sekolah, pondok pesantren, hingga pengurus posyandu yang berinteraksi langsung dengan penerima manfaat.
 
Parameter utama yang menjadi acuan penilaian dalam aplikasi Reviu Menu MBG meliputi :
  • Ketepatan waktu pengiriman makanan ke lokasi tujuan.
  • Kualitas aroma makanan untuk memastikan kesegaran hidangan.
  • Cita rasa masakan yang disajikan kepada para peserta didik.
  • Variasi menu harian agar penerima manfaat tidak merasa bosan. Hasil dari pelaporan di aplikasi ini nantinya akan dikonversi menjadi indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI). Setiap SPPG diwajibkan menjaga kualitas layanannya agar tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.
 
Sony mencontohkan, jika seorang guru melaporkan bahwa menu telur terus diulang tanpa variasi bumbu yang beragam, maka hal itu menjadi catatan merah. Laporan semacam ini sangat krusial bagi BGN untuk memberikan teguran atau perbaikan pada unit pelayanan terkait.
 
BGN MEN-SUSPEND 2000 AN SPPG B ERMASALAH
 
Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa mereka masih menangguhkan atau menangguhkan sekitar 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN mendorong para SPPG untuk memperbaiki kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) mereka. BGN mempertimbangkan masukan dari masyarakat, pejabat daerah, hasil inspeksi mendadak karena mereka tidak memenuhi ketentuan sesuai petunjuk teknis.
 
Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah bersinggungan, kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2026).
 
Dari data seluruh wilayah, total sebanyak 8.182 SPPG pernah terhenti , dengan 5.659 SPPG sudah beroperasi kembali karena sudah memenuhi ketentuan. Jumlah SPPG yang disebarkan ini juga berpotensi akan bertambah lagi, mengingat saat ini BGN mewajibkan agar setiap SPPG minimal mendistribusikan MBG ke 300 penerima manfaat kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). (DPT)
 
Share

Advertorial